Tangerang Selatan, IDN Times – Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai sorotan. Namun, Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan kebijakan tersebut telah disusun sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, kebijakan TPP ini dilaporkan oleh GP Ansor Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel karena dinilai tidak transparan dan memunculkan ketimpangan.
Benyamin menjelaskan, TPP merupakan kebijakan kepala daerah yang berlaku di berbagai wilayah, termasuk Tangsel. “TPP itu kebijakan wali kota, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
