Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi sekolah kedinasan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ilustrasi sekolah kedinasan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Intinya sih...

  • Penggunaan HP di sekolah mengganggu konsentrasi belajar dan kedisiplinan siswa

  • Siswa dan guru dilarang menggunakan handphone di lingkungan sekolah, harus disimpan selama jam sekolah

  • Dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah, kecuali untuk penunjang kegiatan belajar mengajar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengeluarkan surateEdaran tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus negeri maupun swasta.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin pada 29 Januari 2026 itu mulai diberlakukan secara uji coba pada Februari 2026.

Jamaluddin mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan handphone di kalangan pelajar.

“Kami ingin menghindari dampak negatif dari penggunaan handphone, misalnya siswa malah bermain game dan aktivitas lain yang tidak mendukung pembelajaran,” kata Jamal, Sabtu (31/1/2026).

1. Penggunaan HP di sekolah kerap mengganggu konsentrasi belajar

Ilustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Menurut dia, penggunaan handphone selama ini kerap mengganggu konsentrasi belajar dan kedisiplinan siswa. Karena itu, Dindikbud juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan handphone anak di luar sekolah.

“Selain di sekolah, kami juga mengimbau orang tua agar mengawasi anak-anaknya saat menggunakan handphone,” tegasnya.

2. Siswa dilarang bawa handphone, guru diminta tak mengaktifkannya di lingkungan sekolah

Ilustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemik (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Dalam surat edaran tersebut, siswa dilarang menggunakan handphone di lingkungan satuan pendidikan. Larangan serupa juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan, yakni tidak mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Untuk mendukung kebijakan ini, satuan pendidikan diminta menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone selama jam sekolah.

“Sekolah juga harus menyiapkan contact person, baik wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua atau wali murid,” ujarnya.

Selain itu, pihak sekolah wajib mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan handphone kepada orang tua/wali murid, serta memasang pamflet larangan penggunaan handphone di gerbang utama dan ruang kelas.

“Kebijakan ini harus dimuat dalam tata tertib sekolah dan disertai sanksi tegas bagi yang melanggar,” kata Jamal.

3. Dilarang membuat konten di lingkungan sekolah

Ilustrasi sekolah tatap muka (IDN Times/Silviana)

Ia menambahkan, pendamping satuan pendidikan akan mengawal dan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Seluruh warga sekolah juga dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Meski demikian, pembatasan penggunaan handphone dapat dikecualikan apabila digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut oleh kepala satuan pendidikan masing-masing.

Jika hasil evaluasi dinilai efektif, surat edaran tersebut akan diberlakukan secara penuh. Dindikbud Banten bersama satuan pendidikan juga akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan monitoring, evaluasi, serta menyusun laporan tertulis secara berkala kepada kepala dinas.

“Pelaksanaan kebijakan ini akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026, dan dievaluasi secara berkala,” katanya.

Editorial Team