Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pabrik. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk tahun 2023 di wilayahnya. UMK di Kota Cilegon tercatat naik dengan persentase tertinggi.

Dalam Keputusan Gubernur, UMK 2023 untuk 8 kabupaten dan kota se-provinsi Banten naik bervariasi. Kenaikan terendah adalah Kabupaten Lebak dengan 6,17 persen.

1. Ini pertimbangan kenaikan UMK 2023 di Banten

Gubernur Banten, Al Muktabar. (Dok. Bank Banten)

Al Muktabar mengatakan, kenaikan upah ini untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMK sesuai dengan nilai yang proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPK).

Variabl ini meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta dan lainnya. Dari hal itu serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten, maka ditetapkan UMK tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Sudah tanda tangan (Kepgub). Kenaikannya ada beberapa rentangnya di atas 6 persen rata-rata. Yah ada juga yang sampai 7 sekian persen kenaikannya," kata Al kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

2. Nih daftar besaran kenaikan UMK di Banten

Editorial Team