Berdasarkan Kepgub Banten berikut daftar lengkap kenaikan UMK 2023 di Provinsi Banten:
1. Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp2.980.351,46 dari UMK sebelumnya Rp2.800.292,64.
2. Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp2.944.665,46 dari UMK sebelumnya Rp2.773.590,40.
3. Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp4.492.961,28 dari UMK sebelumnya Rp4.215.180,86.
4. Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp4.527.688,52 dari UMK sebelumnya Rp4.230.792,65.
5. Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp4.584.519,08 dari UMK sebelumnya Rp4.285.798,90.
6. Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp4.551.451,70 dari UMK sebelumnya Rp4.280.214,51.
7. Kota Cilegon naik 7,30 persen atau menjadi Rp4.657.222,94 dari UMK sebelumnya Rp4.340.254,18.
8. Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp 4.090.799,01 dari UMK sebelumnya Rp3.850.526,18.