Serang, IDN Times - Pegawai Dirjen Pajak bernama Edi Kartiko Mudiantoro dan pegawai puskesmas bernama Candu Yudatiara di Banten dituntut 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. JPU menilai, mereka terbukti menyebarkan video mereka tengah berhubungan badan bersama-sama dengan seorang wanita di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang.
Tuntutan yang sama juga dijatuhkan terhadap dua terdakwa lain di kasus yang sama, yakni Dzul Fiqar (mahasiswa) serta Tongam Irvan Simanjuntak (pegawai swasta).
"Menuntut menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU Fitriah saat membacakan amat tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa (7/4/2026) sore.
