Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bikin Video Dukungan Cagub, 9 Kades di Serang Diperiksa Bawaslu
Dok. Istimewa/tangkapanlayar

Serang, IDN Times - Sebanyak 9 dari 10 kepala desa si Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.

Pemeriksaan terhadap para kades tersebut karena mereka diduga mendeklarasi dukungan terhadap salah satu padangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.

"Satu kepala desa yang tidak hadir, tapi tetap proses akan kami lanjutkan dan kami sudah panggil untuk keterangan klarifikasi, keterangan saksi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, Senin (7/10/2024).

1. Hasil klarifikasi akan dikaji Bawaslu dengan Gakkumdu

IDN Times/Khaerul Anwar

Furqon menyampaikan, pemeriksaan para kepala desa itu dilakukan secara maraton sejak pukul 13.00 WB hingga 18.00 WIB. Selain terlapor, dua orang pelapor pun sudah dimintai keterangan terkait ketidak netralan sejumlah kepala desa tersebut.

Diketahui sebelumnya, beredar video pernyataan dukungan diduga sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang memberikan dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten.

Dalam video yang berdurasi sekitar 48 detik itu, sejumlah orang secara bergantian tampak memperkenalkan diri sebagai kepala desa Mancak, Ciwarna, Angsana, Talaga, Waringin, Sindong, batu kuda, Parikencana, Cikedung dan Labuan menyatakan siap memenangkan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.

"Tinggal hasil kajian dan juga keterangan dari saksi-saksi juga itu akan kami bahas dengan teman-teman Gakkumdu," katanya.

2. Bawaslu punya waktu hingga Selasa untuk memutuskan perkara itu masuk pidana atau administrasi

Ilustrasi pilkada. (IDN Times)

Furqon mengatakan, Bawaslu memiliki waktu hingga Selasa (8/10/2024) untuk memutuskan perkara itu masuk dalam pidana pemilu atau pelanggaran administrasi. Sebab, setiap pleno melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Kalau terbukti untuk pidana sudah jelas, harus diberhentikan (jabatan), kalau administrasi atau undang-undang lainnya itu kami akan serahkan kepada ibu bupati," katanya.

3. Kuasa hukum kades klaim perkara itu tak cukup syarat pidana pemilu

IDN Times/Khaerul Anwar

Di tempat yang sama, kuasa hukum kades, Dadi Hartadi mengatakan, kesembilan kliennya telah memberikan keterangan terkait dugaan ketidak netralan yang dituduhkan kepada mereka.

Menurutnya, dugaan tindak pidana pemilu yang dituduhkan kepada klainnya tidak tepat. Sebab, kata dia, peristiwa pembuatan video itu terjadi sebelum adanya penetapan calon gubernur-wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati pada 22 September 2024.

"Jadi itu video dibuat jauh sebelum penetapan calon di tanggal 22 September oleh KPU dan jauh sebelum adanya pengundian nomor urut," katanya.

Ia mengklaim, pembuatan video oleh klainnya hanya sebatas spontanitas melihat kandidat kepala daerah yang memiliki visi dan misi yang sama tanpa ada arahan dari pihak lain.

Ia membantah 10 kepala desa dari Kecamatan Mancak berpihak kepada salah satu calon lantaran video dibuat jauh sebelum penetapan pasangan calon.

"Ini juga belum melekat aturan yang diatur dalam PKPU bahwa kepala desa itu tidak boleh berpihak, karena keberpihakan itu bukan pada tahapan kampanye yang formil dan sudah diatur dalam tahapan-tahapan di PKPU," katanya.

Editorial Team

Related Article