3,8 Juta Pekerja Tidak Punya Jaminan Sosial

- DPRD Banten akan membentuk Perda jaminan sosial ketenagakerjaan
- Perda ini dinilai akan menjadi acuan pengusaha taat memberikan jaminan ke pekerjanya
- Dengan adanya aturan ini, Pemprov bakal mengakomodir pekerja rentan
Serang, IDN Times - Jaminan sosial adalah komponen penting bagi setiap karyawan untuk mendapatkan perlindungan finansial dari risiko sosial yang mungkin terjadi selama mereka bekerja. Namun, banyak pekerja di Banten yang belum memiliki jaminan tersebut.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan hingga 31 Maret 2025, dari 5,79 juta orang yang bekerja di Banten, hanya 46,28 persen yang dilindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Artinya, masih ada 3,8 juta orang yang tidak memiliki perlindungan sosial ini.
Angka-angka ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan yang lebih merata bagi perangkat desa, BPD, RT, RW, dan kader kemasyarakatan yang sangat rentan terhadap risiko kerja.
1. DPRD akan membentuk Perda jaminan sosial ketenagakerjaan

Dengan mempertimbangkan keadaan ini, Komisi V DPRD Banten memulai proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tujuan dari Raperda ini adalah untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja, terutama bagi kelompok rentan dan non-ASN.
Anggota DPRD Banten Hasbi Sidik menyatakan, "Ini adalah PR bersama kita, ketika kita bicara kebijakan rakyat kita tidak boleh hanya fokus pada mereka yang berada di sektor terhormat atau yang sudah mampu membayar iuran, kita juga punya tanggung jawab untuk melindungi mereka yang hidup dalam kondisi kurang mampu."
2. Perda ini dinilai akan menjadi acuan pengusaha taat memberikan jaminan ke pekerjanya

Sebelum mengusulkan Raperda ini, DPRD telah mengumpulkan data dan menemukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan kurangnya cakupan jaminan sosial adalah kurangnya payung hukum yang secara khusus mengatur pelaksanaan jaminan sosial, terutama untuk pekerja informal.
Oleh karena itu, pihaknya percaya bahwa perlu ada payung hukum yang dengan tegas meningkatkan kepatuhan pengusaha formal maupun informal untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Selain itu, payung hukum ini akan mengoptimalkan peran pemda di kabupaten/kota dalam memberikan pendidikan dan pemahaman tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami yakin raperda ini bukan hanya akan memperkuat aspek hukum tetapi juga akan membawa dampak sosial dan ekonomi yang positif, mulai dari peningkatan kesejahteraan pekerja, penurunan angka kemiskinan, dan pengurangan beban sosial di masyarakat,” katanya.
3. Dengan adanya aturan ini, Pemprov bakal mengakomodir pekerja rentan

Gubernur Banten Andra Soni juga mendukung Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh DPRD Banten. Dia mengatakan bahwa ini adalah upaya Pemprov Banten untuk memberikan layanan kepada masyarakat, terutama untuk pekerja non-formal dan rentan di Provinsi Banten.
Dia berharap Raperda ini akan menjadi dasar bagi Pemprov Banten untuk melakukan intervensi bagi pekerja non-formal dan rentan, terutama dalam hal penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten.
Dia menambahkan, "Ini merupakan Perda yang nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengintervensi pekerja non-formal dan rentan seperti ojek online, nelayan, petani, dan sebagainya."