Sidang pungli BPN Kota Serang dengan keterangan saksi (Dok. Khaerul Anwar)
Fakta itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pungli pelayanan dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Serang, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Senin (26/10/2026).
Salah satu saksi, Dini Liliani Mimitran, staf Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kota Serang periode 2022–2025, mengaku menjadi penampung uang pengurusan peralihan dan perubahan hak atas tanah dari notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Dari zaman Pit Gunawan permohonan dari 125 sampai 350 ribu, kalau zaman Ahmad Munardi dari 125 sampai 350 sama, Pak Deni Marzuki juga sama. Saya bisa dikatakan pengepul atau penampung pelayanan dan perubahan hak perorangan," kata Dini di hadapan majelis hakim.
Menurut Dini, setiap pergantian kepala seksi, dirinya tetap membuat laporan pemasukan yang kemudian disetorkan setiap bulan. Nilai penerimaan tersebut berkisar Rp150 juta hingga Rp250 juta per bulan.
"Ada yang cash ada juga yang transfer ke rekening pribadi. Dilaporkan ke atasan, per bulan sekitar Rp150 juta sampai Rp250 juta," ujarnya.
Dini menjelaskan, pada masa Pit Gunawan menjabat Kepala Seksi PHP, uang tersebut didistribusikan langsung oleh Pit atau melalui sekretaris pribadinya untuk berbagai keperluan.
"Jaman Pit Gunawan itu uangnya langsung dia yang mendistribusikan atau melewati sesprinya seperti diserahkan untuk Kanwil, kantor dan lain sebagainya. Uangnya untuk konsultan, Sobirin, Deni Marzuki dan ke Pak Taufik Nurahman," ungkapnya.