Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Wahidin Halim (Instagram/Pemprov Banten)

Serang, IDN Times - Gubernur Banten, Wahidin Halim, angkat bicara soal penolakan serikat buruh terhadap nilai Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2022. Ia menilai, besaran UMK yang telah ditetapkan sudah sesuai aturan yang ada.

" Revisi bae (UMK)...pengusaha gak mau gimana?" kata Wahidin Halim saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021).

1. Regulasi besaran UMK sudah dibuat oleh pusat

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Wahidin menuturkan, nilai UMK 2022 sudah mengacu pada Peraturan Pemerintan (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

"Kalau bertentangan dengan PP dan SE Menaker, lalu gubernur harus gimana? Formulasi sudah dibuat dan lain-lain," tuturnya.

2. Dilema jika ikuti tuntutan buruh

Editorial Team

Tonton lebih seru di