Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Caleg dan Parpol Boleh Dapat Sumbangan Dana Kampanye

Kota Serang
Caleg dan Parpol Boleh Dapat Sumbangan Dana Kampanye
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan peserta pemilihan umum (pemilu) atau partai politik (parpol) mendapat sumbangan dana kampanye untuk perhelatan Pemilu 2024.

Sumbangan dana kampanye dapat diperoleh dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, hingga badan usaha nonpemerintah atau swasta.

  1. 1. Ini batasan nominal dana sumbangan

    Ilustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
    Ilustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

    Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja, mengatakan batasan sumbangan dana kampanye bagi calon legislatif (caleg dan parpol yang berasal dari kelompok atau perusahaan mencapai Rp25 miliar.

    Untuk perorangan atau keluarga caleg hanya dibolehkan menyumbangkan dana kampanye sebesar Rp2,5 miliar. Hal ini sesuai peraturan KPU nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

    "Kalau sumbangan dari parpol, misalkan dari pusat ke daerah, itu tidak terbatas. Sumbangan ini tidak hanya berupa uang, bisa juga barang dan jasa," kata Subagja, Minggu (26/11/2023).

  2. 2. Sudah ada 18 parpol yang menyerahkan rekening dana khusus kampanye

    (IDN Times/Sukma Shakti)
    (IDN Times/Sukma Shakti)

    Subagja menjelaskan, saat ini sudah ada 18 parpol peserta pemilu di Banten yang menyerahkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ke KPU Banten.

    "Semua parpol sudah menyerahkan, tinggal nanti yang bakal kita terima itu laporan dana kampanye," katanya.

  3. 3. Penginputan dana parpol mulai 6 Desember hingga 6 Januari 2024

    Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

    Ia mengungkapkan, parpol akan menginput dana melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK). Kemudian, lanjut dia, parpol akan menyerhkan laporan awal dana kampanye (LADK) dan penyerahan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

    "LADK mulai dilakukan penginputan tanggal 6 Desember 2023 sampai dengan 6 Januari 2024," katanya.

    Ia menegaskan, jika dalam LADK dan LPPDK ada kesalahan saat melalukan penginputan, maka KPU Banten akan mengembalikan berkas tersebut ke parpol.

    "Kita akan periksa, kalau lengkap diterima. Kalau tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki parpol," jelasnya.

Related Articles

See More