Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Ia mengungkapkan, parpol akan menginput dana melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK). Kemudian, lanjut dia, parpol akan menyerhkan laporan awal dana kampanye (LADK) dan penyerahan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"LADK mulai dilakukan penginputan tanggal 6 Desember 2023 sampai dengan 6 Januari 2024," katanya.
Ia menegaskan, jika dalam LADK dan LPPDK ada kesalahan saat melalukan penginputan, maka KPU Banten akan mengembalikan berkas tersebut ke parpol.
"Kita akan periksa, kalau lengkap diterima. Kalau tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki parpol," jelasnya.