Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang bakal segera menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) dengan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Namun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kota Tangerang Jatmiko menegaskan terdapat beberapa ASN yang tak boleh ikut serta dalam WFH, seperti camat dan lurah.
"Unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan WFO (work from office), sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara efektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai, serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik,” kata Jatmiko, Rabu (1/4/2026).
