Indonesia Tangguhkan Visa on Arrival Selama 1 Bulan

Kemenlu imbau WNI di luar negeri cepat balik ke Indonesia

Tangerang, IDN Times  - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memutuskan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) ditangguhkan selama satu bulan. Kemenlu juga menangguhkan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Bebas Visa Diplomatik atau Dinas.

Dengan kebijakan itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia harus memiliki visa dari Perwakilan Republik Indonesia yang ada di negara masing-masing. Tidak hanya itu, pengajuan visa juga harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan otoritas kesehatan berwenang di negara masing-masing.

Baca Juga: Habis Kunker ke LN, Wali Kota Bogor Diperiksa Ketat di Bandara Soetta

1. Penangguhan itu didasari oleh semakin banyaknya negara yang terjangkit COVID-19

Indonesia Tangguhkan Visa on Arrival Selama 1 BulanAntrean pendaftar tes virus corona di RS Universitas Airlangga, Senin (16/3). IDN Times/Fitria Madia

Berdasarkan informasi resmi dari website Kemlu.go.id, kebijakan tersebut keluar atas dasar semakin banyaknya negara yang sudah terjangkit COVID-19.

Tidak hanya Indonesia, sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Dalam website tersebut Kemenlu meminta masyarakat untuk mencermati informasi pada aplikasi safe-travel dan dapat menghubungi perwakilan RI terdekat.

2. Kemenlu imbau WNI di luar negeri cepat balik ke Indonesia

Indonesia Tangguhkan Visa on Arrival Selama 1 Bulan(Menteri Luar Negeri Retno Marsudi) Dokumentasi Kemenlu

Tidak sampai di situ, Kemenlu juga mengimbau agar WNI melakukan pembatasan pergi ke luar negeri, kecuali jika memang ada kepentingan mendesak. Sementara untuk WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.

Selain hal tersebut, Kemenlu juga resmi menambah pembatasan perlintasan orang dari dan ke Indonesia, total ada 10 daftar negara yang masuk ke dalam pembatasan tersebut. Sebelumnya baru empat negara yang dilakukan pembatasan, yakni Tiongkok, Iran, Korea Selatan dan Italia.

3. Masuk Indonesia, pendatang dari 10 negara ini dibatasi dan diperiksa ketat

Indonesia Tangguhkan Visa on Arrival Selama 1 BulanIDN Times/Candra Irawan

Di mana orang baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang melalui atau memiliki riwayat perjalan dari empat negara itu akan dibatasi, dan dilakukan pemeriksaan ketat serta harus membawa sertifikat kesehatan dari negara tersebut.


Berikut daftar 10 negara yang masuk ke dalam pembatasan perlintasan orang yang dirilis Kemenlu :

1. Iran

2. Italia

3. Vatikan

4. Spanyol

5. Perancis

6. Jerman

7. Swiss

8. Inggris 

9. China

10. Korea Selatan

Perlu diingat, pendatang atau travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara itu tidak diizinkan masuk atau pun transit ke Indonesia. Kemudian dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang pendatang atau travelers pernah berkunjung ke negara-negara itu, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Begini Ketatnya Pencegahan Virus Corona di Bandara Soekarno Hatta 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya