Tiba di Bandara Soetta, 43 WNA Tiongkok Ditolak Imigrasi

Mereka tidak melengkapi diri dengan health certificate

Tangerang, IDN Times - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, menolak 43 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang baru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Seluruh WNA tersebut tidak diizinkan masuk ke Indonesia karena tidak memiliki sertifikat kesehatan atau health certificate dari otoritas negaranya. Oleh karenan itu, Imigrasi langsung memulangkan WNA yang diketahui sebagai tenaga kerja asing ke Tiongkok, Senin (16/3).

Baca Juga: Ada Isu Penerbangan Internasional Ditutup, Bandara Soetta: Itu Hoaks

1. Ada juga WNA yang membawa health certificate yang masa berlakunya habis

Tiba di Bandara Soetta, 43 WNA Tiongkok Ditolak ImigrasiISTIMEWA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Saffar Muhammad Godam menjelaskan, 43 WNA tersebut ditolak karena sebagian beaar dari mereka tidak melengkapi health certificate, selain itu ada juga yang health certificate sudah habis masa berlakunya.

"Berdasarkan hal itu maka 43 orang tersebut semuanya kami tolak," jelasnya, Kamis (19/3).

2. Meskipun miliki visa B 211, Imigrasi tetap pulangkan WNA itu

Tiba di Bandara Soetta, 43 WNA Tiongkok Ditolak ImigrasiISTIMEWA

Godam mengatakan, selain itu penolakan 43 WNA tersebut juga dikarenakan berdasarkan protokol kesehatan yang saat ini diterapkan untuk mencegah wabah virus corona tipe baru (SARS-CoV-2) meskipun berdasarkan syarat dokumen mereka sudah memenuhinya.

"Berdasarkan visa yang dimiliki, mereka menggunakan visa B 211, yaitu dalam rangka uji coba calon tenaga kerja asing (di Indonesia)," ujarnya.

3. Imigrasi sudah tolak 66 WNA Tiongkok sejak Januari 2020

Tiba di Bandara Soetta, 43 WNA Tiongkok Ditolak ImigrasiDOK AP II

Berdasarkan informasi, WNA Tiongkok itu sebelum datang ke Indonesia, transit di Thailand dan mereka diduga akan bekerja di Kendari, Sulawesi Tenggara. Imigarasi juga dalam periode 5 Januari sampai 19 Maret sudah menolak 82 WNA dari berbagai negara.

Godam menambahkan, WNA yang ditolak pada periode itu paling banyak berasal dari Tiongkok, Malaysia, United Kingdom (UK), Mali, Jepang, India, Yaman, USA, Ghana, Italia, dan Australia

"Permenkumham nomor 3 kemudian berubah menjadi permenkumham nomor 7 tahun 2020 kita sudah menolak 82 orang WNA, diantaranya 66 warga negara RRC," ucap Godam.

Baca Juga: Gubernur Sultra Tanggapi Video Viral TKA Tiongkok Datang ke Kendari

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya