Tangerang Selatan, IDN Times – Pemilik kendaraan wajib uji berkala di Kota Tangerang Selatan, kini tak perlu lagi datang ke kantor untuk melakukan pendaftaran KIR. Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel menyediakan layanan booking online sekaligus pelayanan drive-thru.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Tangsel, Heris Cahya Kusuma, mengatakan masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui situs bookir.tangerangselatankota.go.id.
Dalam proses pendaftaran, pengguna layanan melakukan verifikasi melalui email dan mendapatkan kode OTP. Setelah terverifikasi, pemilik kendaraan dapat memilih sendiri jadwal dan waktu kedatangan.
“Jadi, tidak perlu lagi masyarakat datang ke kantor kita untuk melakukan pendaftaran, jadi bisa langsung melalui website tersebut,” kata Heris, Selasa (3/11/2026).