Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh perkantoran pemerintahan dan swasta di Kota Tangerang. Semua pengelola perkantoran diminta memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah adanya klaster perkantoran COVID-19.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, dalam surat edaran tersebut berisi imbauan agar semua pihak terkait selalu membuat ventilasi udara di ruang perkantoran.
