Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cegah Klaster Pilkada, Kedatangan Pemilih di Serang Dijadwal

Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang membuat sejumlah aturan dan mekanisme untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat penyelenggaraan pilkada serentak. 

Komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqin pun menjelaskan mekanisme pemilihan di hari H, yakni 9 Desember 2020.

1. Dimulai dari pengecekan suhu tubuh pemilih

Petugas pos pengetatan pelabuhan Ferry Penajam memeriksa suhu tubuh (IDN Times. Ervan Masbanjar)

Untuk mekanisme pemilihan, setiap orang yang datang ke TPS akan dicek lebih dulu suhu tubuhnya. Jika ia normal akan dipersilakan duduk dan mengantre.

Ketika masuk, ia akan diberi sarung tangan dan diberi daftar hadir, surat suara, baru kemudian mencoblos. "Setelah itu masukan ke kotak dan sarung tangan dibuang dan ditetesi tinta," kata Zainal, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (11/10/2020).

2. Kedatangan pemilih akan datang dalam 6 jadwal yang ditentukan

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, waktu kedatangan pemilih di TPS juga akan diatur dengan enam jadwal, antara pukul 07.00 sampai pukul 13.00 dengan form C panggilan atau yang dahulu bernama C6.

"Jadi misal, pukul 7 sampai pukul 8 (pemilih) dengan NIK berapa dan nama siapa saja. Kemudian jam berikutnya begitu sampai habis waktu dibagi. Ini agar tidak ada penumpukan masa di TPS atau kerumunan. Jadi diatur dari segi waktu. Kalau kedatangan di luar waktu ketentuan dia tetap gunakan hak pilih," katanya.

Saat hadir di TPS, pemilih diimbau menggunakan masker dan menjaga jarak. 

3. APD menjadi barang prioritas yang harus ada di TPS

Ilustrasi baju hazmat yang dilengkapi face shield (IDN Times/Dokumen)

Zainal juga menjelaskan, untuk menghindari terjadinya klaster baru COVID-19 di pilkada, APD menjadi kebutuhan prioritas selain alat kelengkapan di TPS. Untuk itu, kata dia, setiap TPS harus ada tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar, thermo gun disiapkan satu per TPS.

"Sarung tangan plastik harus tersedia.Tempat sampah harus ada dan baju hazmat minimal dua di TPS. Kemudian disinfektan dan semprotan, karena untuk sterilisasi berkala di TPS," katanya.

Zainal juga menjelaskan, untuk menghindari terjadinya klaster baru COVID-19 di pilkada, APD menjadi kebutuhan prioritas selain alat kelengkapan di TPS. Untuk setiap TPS harus ada tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar, thermo gun disiapkan satu per TPS.

Dia juga mengungkap, pengadaan APD masih belum selesai semua.  Ia berharap dalam waktu dekat bisa selesai pengadaannya.

4. Hak pilih pasien COVID-19 harus terjaga

Ilustrasi pasien (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Sebelumnya, Zainal menyebut,  di setiap TPS akan disediakan bilik khusus agar memisahkan antara pemilih yang sehat dengan yang suhunya tinggi di atas 37,3 derajat Celcius. Bilik khusus letaknya di dalam TPS, namun posisinya ada di pojok terpisah dengan bilik lain.

"Ada yang namanya bilik suara khusus itu untuk orang yang ingin gunakan hak pilih tapi suhu di atas 37,3 derajat. Kalau dibawah dibolehkan masuk. Agar tidak tercampur dengan pemilih lain," tuturnya.

Ia mengatakan, dengan demikian masyarakat yang terpapar COVID-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya sebab COVID-19 tidak bisa menggugurkan hak pilih masyarakat.

"Makanya tetap harus dilayani petugas sebaik mungkin, KPPS sudah ada, tinggal bagaimana perlakuan itu bisa disampaikan menyeluruh ke masyarakat," tuturnya.

Namun, untuk pemilih yang sakit dan tidak bisa ke TPS, petugas akan melayaninya. 

"Tentu dilengkapi APD lengkap, pakai baju hazemat, sarung tangan, masker, face shield semua tertutup, datang untuk melayani pemilih baik oleh panwas dan tim medis," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us