Banten, IDN Times - Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banten meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan Awak Buah Kapal (ABK) asing yang bersandar di Pelabuhan Provinsi Banten. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia.
Selain meningkatkan kewaspadaan, pemeriksaan kesehatan ABK kapal asing dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tentang 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mneyebutkan semua kapal luar negeri harus diawasi dan diperiksa.