Tangerang, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melalui tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran (furnace) milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Penyegelan tersebut dilakukan usai adanya temuan emisi industri yang mencemari udara dan pelanggaran serius terhadap dokumen lingkungan hidup.
Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan, penghentian operasional adalah kewenangan sah KLH BPLH untuk mencegah dampak pencemaran udara lebih lanjut akibat kegiatan industri yang tidak patuh terhadap regulasi lingkungan hidup.
"Perusahaan tersebut mengoperasikan satu unit furnace tanpa tercantum dalam dokumen lingkungan, serta menghasilkan emisi pembakaran yang tidak sepenuhnya terhisap oleh alat pengendali," kata Rizal, Selasa (22/7/2025).