Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cemburu, Pria di Tangerang Bacok Selingkuhan Istri

Barang bukti berupa borgol yang digunakan pelaku. (IDN Times/istimewa),
Intinya sih...
  • Pria nekat membacok pria selingkuhan istrinya di Tangerang
  • Penyebab kecemburuan karena chat istri dengan korban
  • Pelaku membekali diri dengan senjata tajam dan mengancam hukuman penjara 5 tahun

Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial M (31) membacok pria lain yang diduga selingkuhan istrinya. Korban yakni AB (41) yang dibacok di Jalan Songsit, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

"Penyebab awal adanya kecemburuan terkait dengan adanya chat istri pelaku dengan korban," kata Kapolsek Benda AKP Rokhmatulloh, Selasa (3/6/2025).

1. Pelaku mengajak korban bertemu saat mendapati pesan singkat di HP istrinya

ilustrasi chat (unsplash.com/Daniel Korpai)

Rokhmatulloh mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal pada pelaku yang melihat pesan singkat mesra di handphone milik istrinya dengan korban. Ia pun lantas mengajak korban bertemu di tempat kejadian pada 29 Mei 2025.

"Ternyata pelaku sudah membekali diri dengan senjata tajam jenis celurit," ungkapnya.

2. Pelaku membacok korban di bagian leher belakang

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manole)

Saat bertemu, pelaku pun langsung membacok korban hingga mengenai bagian belakang leher dan punggung korban.  "Korban mengalami luka parah di bagian leher dan punggung," jelasnya.

Usai membacok korban, pelaku pun lantas kabur meninggalkan korban yang terluka parah. Ia lantas bersembunyi di rumah saudaranya di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku sempat memberi perlawanan, namun petugas melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat Madura di Kecamatan Benda agar pelaku menyerahkan diri baik-baik," tuturnya.

3. Pelaku terancam 5 tahun penjara

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Tangerang lantaran masih dalam kondisi kritis. Sementara pelaku, dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

"Pelaku M saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Benda," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
Ita Lismawati F Malau
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti
Follow Us