Kota Tangerang, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan pendamping program bantuan dari Kementerian Sosial, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Pungli itu sendiri dengan modus memberi potongan senilai Rp50 ribu dari bantuan senilai Rp600 ribu per keluarga.
Hal tersebut didapati Risma dari laporan warga saat melakukan Inspeksi mendadak (sidak) di dua wilayah Kota Tangerang, Rabu (28/7/2021).