Dana BOS SMA/SMK se-Banten Jadi Temuan BPK, Andra Akan Bina Kepsek

- Gubernur Banten akan melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah SMA/SMK negeri di Provinsi Banten.
- Dana pengelolaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi temuan BPK sudah dikembalikan ke kas umum daerah (Kasda).
- BPK merekomendasikan Pemprov Banten memberi sanksi kepada pihak sekolah yang tidak memedomani ketentuan pengelolaan dana BOS.
Serang, IDN Times - Gubernur Banten, Andra Soni mengaku akan melakukan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah SMA/SMK negeri di Provinsi Banten. Langkah itu diambil setelah dana pengelolaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten 2024.
"Kami akan membuat sebuah mitigasi supaya intinya akan ada aksi yang akan kamilakukan terhadap pembinaan kepada para kepala sekolah," kata Andra Soni, Jumat (2/5/2025).
1. Pihak sekolah sudah mengembalikan dana BOS itu ke kas daerah

Mengenai penggunaan dana BOS yang jadi temuan BPK itu, kata Andra, dana tersebut telah dikembalikan oleh pihak sekolah ke kas umum daerah (Kasda). Andra mengklaim, pengembalian sudah dilakukan saat pemeriksaan berlangsung.
"Sudah di tahapan-tahapan pemeriksaan, pengembalian tersebut sudah selesai," katanya.
2. Perencanaan dan pertanggungjawaban dana BOS tak sesuai ketentuan

Sebelumnya, Anggota V BPK RI, Bobby Adhitya Rizaldi mengatakan, BPK menilai perencanaan dan pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan. Untuk itu, BPK merekomendasikan pemberian sanksi kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan pengelolaan dana tersebut.
"Tidak memedomani ketentuan Perencanaan, pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS,” kata Bobby dalam rapat Paripurna Penyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran 2024 di DPRD Banten, Kota Serang, Rabu (30/4/2025).
3. BPK merekomendasikan agar Pemprov Banten memberi sanksi kepada pihak sekolah

BPK pun merekomendasikan Pemprov Banten untuk memberi sanksi kepada pihak sekolah. Rekomendasi itu wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten dalam waktu 60 hari setelah hasil pemeriksaan keluar.
"Mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada satuan pendidikan dan bendahara BOS," katanya.