Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BPK Temukan Belanja Dana BOS SMA/SMK di Banten Tak Sesuai Ketentuan

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK temuan audit BPK Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2024.
  • Rekomendasi pemberian sanksi kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan pengelolaan dana tersebut.
  • BPK menyoroti aset tetap di RSUD Labuan dan Cilograng yang belum dimanfaatkan serta pemungutan retribusi pelayanan kesehatan dan parkir yang belum optimal.

Serang, IDN Times - Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK menjadi salah satu temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2024.

Selain dana BOS, adanya kehilangan penerimaan atas retribusi jasa pelayanan kesehatan dan retribusi parkir, belanja modal jalan, irigasi yang jadi temuan.

Kemudian, pencatatan aset dan aset peralatan medis serta belanja barang pada RSUD Labuan dan Cilograng juga jadi sototan karena belum dimanfaatkan secara maksimal.

1. Perencanaan dan pertanggungjawaban dana BOS tak sesuai ketentuan

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Anggota V BPK RI, Bobby Adhitya Rizaldi mengatakan, BPK menilai perencanaan dan pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan. Untuk itu, BPK merekomendasikan pemberian sanksi kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak melaksanakan ketentuan pengelolaan dana tersebut.

"Tidak memedomani ketentuan Perencanaan, pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS,” kata Bobby dalam rapat Paripurna Penyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran 2024 di DPRD Banten, Kota Serang, Rabu (30/4/2025).

2. BPK minta aset RSUD Cilograng dan Labuan segera digunakan

RS Tempat Tidur (pixabay/pixabay/ilustrasi artikel)
RS Tempat Tidur (pixabay/pixabay/ilustrasi artikel)

BPK juga menyoroti aset tetap berupa gedung dan peralatan medis di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng yang belum dimanfaatkan. BPK meminta, aset tersebut segera digunakan sebagai belanja pendukung layanan kesehatan, seperti obat-obatan, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), makanan dan minuman pasien, serta integrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).

“(Pemprov Banten) Segera memanfaatkan Aset Tetap Gedung dan Peralatan Medis pada RSUD Labuan dan RSUD Cilograng serta belanja pendukung pelayanan kesehatan," katanya.

Sementara, pada sisi pendapatan, BPK juga mencatat belum optimalnya pemungutan retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi parkir di luar badan jalan, yang berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan daerah.

"Untuk itu, BPK merekomendasikan pemutakhiran tarif retribusi layanan kesehatan dalam SIMRS sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024," katanya.

3. Pemprov Banten diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Oleh karenanya, Bobby meminta DPRD Banten untuk berkonsultasi dengan BPK RI Perwakilan Banten, agar mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang temuan pemeriksaan keuangan daerah. "Dan memastikan isu yang muncul dapat dijelaskan dan ditanggapi secara efektif," katanya.

Rekomendasi yang disampaikam BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima oleh Pemprov Banten.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni mengaku, siap melaksanakan rekomendasi dan catatan yang disampaikan oleh BPK RI tersebut. "Kami telah membuat rencana aksi untuk menindaklanjuti LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2024," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us