Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan merger.
Salah satu tujuan KPK ini agar sengketa kepemilikan aset antar pemerintah daerah tidak terus berlarut.