Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengetatan di Banten saat pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik dengan memakai kendaraan dinas. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid. 

"Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti," katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/4/2022). 

Tahun ini, pemerintah pusat melonggarkan aktivitas masyarakat dan mengizinkan mudik di tengah pandemik COVID-19.

1. Mobil dan kendaraan dinas lainnya gak boleh dipakai untuk keperluan pribadi

Ilustrasi. Petugas kepolisian berjaga memantau arus mudik lebaran. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Maesyal mengungkap, pihaknya akan mengawasi para ASN selama masa mudik dan memastikan kendaraan dinas tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi di tahun 2022 ini memang ASN dan masyarakat lainnya sudah dibolehkan dan bisa mudik Lebaran ke kampung halamannya," kata dia. 

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022  tertanggal 13 April 2022 disebutkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

2. Ada ASN nekat bawa kendaraan dinas untuk mudik? Ada sanksi loh

Editorial Team

Tonton lebih seru di