Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik dengan memakai kendaraan dinas. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid.
"Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti," katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/4/2022).
Tahun ini, pemerintah pusat melonggarkan aktivitas masyarakat dan mengizinkan mudik di tengah pandemik COVID-19.