Kota Tangerang, IDN Times - Inspektorat Kota Tangerang telah menonaktifkan Lurah Paninggilan Utara bernama Tamrin yang diduga melakukan praktik pungutan liar atau pungli.
Tamrin tersandung kasus pungli terkait penandatanganan surat keterangan waris oleh seorang anak yatim, dua pekan lalu. Besaran pungli yang dia minta ke anak yatim itu sebesar Rp250 ribu.
Hingga saat ini Inspektorat masih memeriksa Lurah Tamrin dalam kasus tersebut.