Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
dok.IDN Times

Kota Tangerang, IDN Times - Inspektorat Kota Tangerang telah menonaktifkan Lurah Paninggilan Utara bernama Tamrin yang diduga melakukan praktik pungutan liar atau pungli.

Tamrin tersandung kasus pungli terkait penandatanganan surat keterangan waris oleh seorang anak yatim, dua pekan lalu. Besaran pungli yang dia minta ke anak yatim itu sebesar Rp250 ribu.

Hingga saat ini Inspektorat masih memeriksa Lurah Tamrin dalam kasus tersebut.

1. Hasil pemeriksaan Inspektorat dirilis pekan depan

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, hasil pemeriksaan atas Tamrin diperkirakan bakal dirilis pekan depan.

"Kita sudah bentuk tim gabungan BKPSDM dan Inspektorat, leader-nya di inspektorat, dan semoga dalam satu pekan hasil finalnya sudah ada," paparnya pada awak media, Rabu (18/8/2021).

2. Tamrin terancam sanksi mulai dari penundaan naik pangkat hingga pemberhentian

Editorial Team

Tonton lebih seru di