Tangerang Selatan, IDN Times - Kingkin Anida, seorang guru ngaji di wilayah Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap polisi. Dia diduga melanggar pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penangkapan Kingkin berbarengan dengan penangkapan beberapa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Namun dalam keterangan tertulis, tim kuasa hukum Kingkin memastikan bahwa kliennya bukan merupakan anggota KAMI.
"Kinkin Anida kini ditahan di Rutan Mabes Polri," kata salah satu pengacaranya, Nurul Amalia saat dihubungi IDN Times, Kamis (15/10/2020).
Kingkin merupakan warga yang tinggal di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu.