Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dikira Bunuh Diri, Perempuan di Tangerang Ternyata Dibunuh Kekasih
Ilustrasi jenazah ditemukan. (freepik.com/freepik)
  • Polisi mengungkap R, perempuan yang ditemukan tergantung di kontrakan Kuta Bumi pada 19 Mei 2026, merupakan korban pembunuhan setelah menemukan kejanggalan telapak kakinya masih menyentuh lantai.

  • Penyelidikan melalui saksi, CCTV, barang bukti, dan percakapan WhatsApp mengarah kepada A, 30 tahun, yang mengajak korban bertemu dua hari sebelum penemuan jenazah dan mengakui keterlibatannya.

  • A diduga mencekik R lalu merekayasa kematiannya sebagai gantung diri karena menolak permintaan korban untuk dinikahi; ia dijerat Pasal 458 dan/atau 459 KUHP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang, IDN Times - Sempat dikira bunuh diri, seorang perempuan berinisial R yang ditemukan tergantung di sebuah kontrakan di wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ternyata merupakan korban pembunuhan. Diketahui, peristiwa penemuan mayat korban pertama kali pada Selasa, 19 Mei 2026 lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awalnya korban ditemukan dalam keadaan seperti orang yang melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri.

"Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai," kata Indra Waspada, Selasa (11/8/2026).

1. Polisi lantas melakukan penyelidikan lanjutan atas kecurigaan tersebut

Kondisi tersebut, lanjut Indra Waspada, menimbulkan kecurigaan dan menjadi dasar bagi penyidik untuk tidak berhenti pada dugaan awal bahwa korban meninggal akibat bunuh diri. Atas dasar temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi antara korban dengan sejumlah pihak.

"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dengan seorang pria berinisial A," terang Indra.

2. Korban berkomunikasi dengan A 2 hari sebelum ditemukan meninggal dunia

ilustrasi kasus pembunuhan. (Pexels.com/kat wilcox)

Komunikasi tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Dalam komunikasi tersebut, A mengajak korban bertemu di salah satu minimarket di daerah Bitung, Cikupa.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap komunikasi tersebut dan mencocokkannya dengan rekaman CCTV serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mengarah kepada seorang laki-laki berinisial A, yang berusia 30 tahun. Kemudian pada Sabtu, 1 Agustus 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap A.

"Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut," ucap Indra.

3. Pelaku membunuh lantaran kesal korban meminta dinikahi

Berdasarkan keterangan tersangka A, diketahui pada Minggu, 17 Mei 2026, A menghubungi korban lalu mengajaknya bertemu. Ia datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

"Setelah korban datang, keduanya kemudian menuju kontrakan korban," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin, 18 Mei 2025, saat berada di dalam kontrakan, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya. Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawanya dari rumah.

"Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri," kata Indra.

Setelah itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan korban. barang-barang tersebut kemudian dibawa oleh tersangka. Tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi dan kembali menggunakan sepeda motor miliknya.

"Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka di aliran Sungai Cisadane," terang Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh fakta bahwa tersangka dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya.

"Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut," ujar Indra Waspada.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article