Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dindik Kabupaten Tangerang Keluarkan Imbauan Pembelajaran Jarak Jauh

Foto hanya ilustrasi - Sejumlah siswa-siswi mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui daring di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)
Foto hanya ilustrasi - Sejumlah siswa-siswi mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) (IDN Times/Bagus F)
Intinya sih...
  • PJJ diberlakukan hingga 4 September 2025
  • Guru juga wajib meningkatkan pengawasan kepada murid dan warga sekolah lainnya
  • Guru dan murid diimbau bijak bermedia sosial
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengeluarkan imbauan untuk sekolah-sekolah di wilayahnya, agar menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal tersebut menyusul kondisi keamanan di beberapa daerah, termasuk Jakarta.

"Menyikapi atas kondisi yang terjadi akhir-akhir ini di masyarakat, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah diedarkan surat imbauan nomor B/400.3.5/4388/VIII/Disdik/2025," kata Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, Senin (1/9/2025).

1. PJJ diberlakukan hingga 4 September 2025

Ilustrasi Pembelajaran Jarak Jauh (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Ilustrasi Pembelajaran Jarak Jauh (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Hal ini diedarkan melalui surat imbauan agar para sekolah baik SD, SMP/Sederajat menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring atau jarak jauh mulai Senin 1 September 2025, hingga Kamis 4 September 2025.

"Point pertama, pihak sekolah diimbau untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan jarak jauh atau daring," katanya.

2. Guru juga wajib meningkatkan pengawasan kepada murid

Siswa melakukan pembelajaran jarak jauh. (Dok. Kemendikbud)
Siswa melakukan pembelajaran jarak jauh. (Dok. Kemendikbud)

Selanjutnya, pada point kedua pihak sekolah harus meningkatkan pengawasan kepada murid dan warga sekolah lainnya untuk menghindari kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.

Dimana, dalam hal ini pihak sekolah harus mengetahui keberadaan murid atau siswa-siswi dan para guru yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

"Meskipun melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, pihak sekolah harus mengetahui posisi dimana para guru dan pelajarnya berada. Nanti, ada laporannya dalam setiap kegiatan belajar mengajar," ujarnya.

3. Guru dan murid diimbau bijak bermedia sosial

protes dan media sosial digital (https://chatgpt.com/s/m_68b3e9748fa881918e206a59df541890)
protes dan media sosial digital (https://chatgpt.com/s/m_68b3e9748fa881918e206a59df541890)

Lalu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga sekolah, diantaranya guru, kepala sekolah, satpam, pelajar, komite, orangtua dan murid, harus bijak dalam menggunakan media sosial, baik itu Facebook, Instagram, Tiktok, Twitter/X dan lainnya. Dadan mengatakan, surat imbauan ini diedarkan, untuk menciptakan aman kondisi daerah, khususnya wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga sekolah untuk bijak dalam menggunakan media sosial sehingga dapat mendukung kondusivitas di masyarakat," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Kasus Proyek Fiktif Anak PT Telkom, 4 Orang Dituntut Hingga 4,5 Tahun

03 Sep 2025, 23:24 WIBNews