Instagram/Ratutatuchasanah
Koordinator lapangan, Wahyudin Safei mengatakan, Bupati Serang telah mencederai nilai-nilai reformasi yang menjunjung tinggi keterbukaan dan transparansi dalam bingkai seorang kepala daerah yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Kita meminta Aparat penegak hukum segera mengusut tuntas Kasus TPPU TCW dan dugaan aliran Dana TPPU sebesar 4,5 miliar, kepada Calon Bupati Serang dalam Pilkada 2015. Karena jelas dalam Kutipan surat dakwaan berkas perkara TPU Wawan nomor 97/TUT 01.04/24/10/2009, nama Ratu Tatu Chasanah disebut dalam surat dakwaan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) itu dibiayai sekitar Rp 4,5 miliar untuk keperluan pencalonannya pada Pilkada Kabupaten Serang tahun 2015 yang lalu. Untuk itu, kami dari Ngo Banten mendesak ibu Bupati Kabupaten Serang Tatu Chasanah mundur dari jabatannya," ungkap Wahyudin, Rabu (27/11).