Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dishub Kota Tangerang Tak Loloskan Bus dengan Klakson Telolet

Dishub Kota Tangerang Tak Loloskan Bus dengan Klakson Telolet
Dok. Pemkot Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. Bus dengan telolet seperti itu pun tak akan diloloskan dalam uji operasional. 

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkap, larangan penggunaan telolet ini sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Di dalam aturan UU ini tercantum bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas, salah satunya adalah klakson telolet.

1. Bus yang miliki klakson telolet bisa kena denda

gambar uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
gambar uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Selain itu, kata Suhaely, dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Sedangkan klakson telolet cenderung menaikan decibel dan durasi klakson sehingga bertentangan dengan aturan tersebut dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

“Pemerintah mengimbau pengujian ramp check untuk lebih spesifik. Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan, petugas tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet,” kata Suhaely, Selasa (26/3/2024).

2. Sopir bus jangan turuti masyarakat untuk membunyikan klakson telolet

Pemasangan klakson telolet di bus (IDN Times/Fadhliansyah)
Pemasangan klakson telolet di bus (IDN Times/Fadhliansyah)

Suhaely mengimbau, seluruh sopir bus untuk tidak perlu menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Sebab, ini berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

Saat ini, lanjutnya, ramp check tengah berlangsung menjelang aktivitas mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad.

"Dengan itu, Dishub berupaya meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us

Latest News Banten

See More

Rawan Kecelakaan, Jalan Perlintasan Kereta Api di Poris Diperbaiki

30 Apr 2026, 20:23 WIBNews