Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. Bus dengan telolet seperti itu pun tak akan diloloskan dalam uji operasional.
Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkap, larangan penggunaan telolet ini sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Di dalam aturan UU ini tercantum bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas, salah satunya adalah klakson telolet.
