Setelah menerima laporan tersebut, dari hasil pemeriksaan polisi dari fakta hukum yang bersesuaian dengan alat bukti diketahui kedua tersangka tidak menggunakan uang yang diberikan korban untuk membeli scrap.
"Uang yang mereka terima digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dari korban, dengan adanya fakta hukum tersebut dan hasil gelar perkara penyidik menetapkan status tersangka kepada AS dan AD," katanya.
Kemudian, penyidik sempat memanggil kedua tersangka pada bulan April 2023 untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai tersangka, tetapi mereka tidak pernah hadir dan diduga melarikan diri.
Polisi lantas mendapat informasi keberadaan mereka pada 11 November 2023 di Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten. Berbekal informasi tersebut, penyidik bergerak dan menangkap AS. Dua minggu kemudian, penyidik juga menangkap tersangka AD di Citra Raya, Maja, Kabupaten Lebak.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rutan Polda Banten," katanya.