Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ditipu Warga Cilegon, Ketua KONI Sidoarjo Rugi Rp1 Miliar
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Niat mendapat untung besar dari hasil modal usaha paket pembelian besi scrap, pengusaha bernama Matruji Franki Efendi malah harus merugi miliaran rupiah. Matruji yang juga Ketua KONI Sidoarjo, Jawa Timur itu ditipu rekanannya. 

Kasus itu telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Polisi pun telah menangkap dan menetapkan dua tersangka yang juga merupakan warga Kota Cilegon berinisial AS (50) dan AD (45).

1. Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama usaha dengan janji cuan menggiurkan

IDN Times/Khaerul Anwar

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2022 saat kedua tersangka mengajak Matruji kerja sama dengan membiayai modal usaha lima paket pekerjaan, yaitu pembelian timah putih I, paket logam alumunium I, paket logam alumunium II, paket besi scrap 50 ton, dan paket timah putih II dengan nilai Rp1.015.000.000.

"Kedua tersangka menjanjikan akan kembalikan 2 minggu setelah penyerahan uang, dimana korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp86 juta," kata Akbar saat konferensi pers, Jumat (12/1/2024).

2. Hingga jatuh tempo, kedua tersangka tak mengembalikan modal dan keuntungan

ilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Akan tetapi setelah jatuh tempo atau waktu yang dijanjikan, kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan. Lalu korban mencari tahu kebenaran pekerjaan yang dijanjikan tersebut. Rupanya diketahui kedua tersangka tidak pernah membeli scrap sesuai dengan paket yang ditawarkan.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kedua tersangka ke Polda Banten pada 12 tanggal 11 Januari 2023 dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," katanya.

3. Uang modal usaha rupanya tak digunaka membeli paket scrap

IDN Times/Khaerul Anwar

Setelah menerima laporan tersebut, dari hasil pemeriksaan polisi dari fakta hukum yang bersesuaian dengan alat bukti diketahui kedua tersangka tidak menggunakan uang yang diberikan korban untuk membeli scrap.

"Uang yang mereka terima digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dari korban, dengan adanya fakta hukum tersebut dan hasil gelar perkara penyidik menetapkan status tersangka kepada AS dan AD," katanya.

Kemudian, penyidik sempat memanggil kedua tersangka pada bulan April 2023 untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai tersangka, tetapi mereka tidak pernah hadir dan diduga melarikan diri.

Polisi lantas mendapat informasi keberadaan mereka pada 11 November 2023 di Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten.  Berbekal informasi tersebut, penyidik bergerak dan menangkap AS. Dua minggu kemudian, penyidik juga menangkap tersangka AD di Citra Raya, Maja, Kabupaten Lebak.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rutan Polda Banten," katanya.

4. Satu tersangka dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada 22 November 2023, tersangka AS mengeluh sakit dan kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten. Setelah beberapa dirawat, AS dirujuk ke RS Bhayangkara Kramatjati, Jakarta untuk menjalani operasi pada 12 Desember 2023.

"Kemudian setelah dilakukan operasi dan perawatan medis pada tanggal 11 Januari 2024 Tersangka AS dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang diderita," katanya.

Editorial Team

Related Article