Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DKP: Ada yang Klaim Dulu Ada Daratan di Lokasi Pagar Laut Misterius

DKP: Ada yang Klaim Dulu Ada Daratan di Lokasi Pagar Laut Misterius
Tangkapanlayarvideo
Intinya Sih
  • Eli Susiyanto, Kepala DKP Provinsi Banten, menegaskan wilayah laut yang dipasangi pagar bambu merupakan zona pemanfaatan umum.
  • Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten, wilayah laut tersebut memiliki beberapa zona peruntukan seperti perikanan tangkap, budidaya, pelabuhan, dan pariwisata.
  • Pasang pagar bambu di wilayah tersebut dianggap ilegal karena belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari pemerintah pusat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Serang, IDN Times - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanto mengungkap, ada pihak yang mengklaim laut yang dipasang pagar bambu sepanjangan 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang merupakan daratan yang mengalami abrasi.

"(Daratan) karena hilang abrasi ya, gapapa sepanjang mereka bisa membuktikan, karena semua orang bisa mengklaim seperti itu, tinggal kami sama-sama bagaimana bisa membuktikan," kata Eli, Selasa (14/1/2025).

1. Dalam RTRW Pemprov Banten, wilayah itu kawasan laut

Tangkapanlayarvideo
Tangkapanlayarvideo

Namun, Eli menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043 bahwa wilayah laut yang dipasangi pagar tersebut merupakan laut dan zona peruntukan pemanfaatan umum.

"Ada beberapa zona yang dilewati, ada zona perikanan tangkap, zona perikanan, budidaya, zona pelabuhan, zona pelabuhan dan zona pariwisata," katanya.

2. Belum ada pengajuan perubahan tata ruang dan izin pemanfaatan laut di wilayah itu

Tangkapanlayarvideo
Tangkapanlayarvideo

Hingga saat ini, kata dia, tidak ada pengajuan untuk perubahan rencana tata ruang di wilayah tersebut. Sehingga, lanjutnya, kegiatan pemagaran tersebut adalah ilegal dan melanggar kepentingan umum.

Sebab hingga saat ini belum ada, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Mereka harus memiliki ijin dasar pelaksanaan, apakah mereka mau direklamasi atau apa nanti selanjutnya, sampai saat ini PKKPRL kami sudah berkordinasi dengan pusat disinyalir belum memiliki," katanya.

3. Pagar laut diminta dibongkar dalam 20 hari ke depan

Tangkapanlayarvideo
Tangkapanlayarvideo

Mengenai pagar bambu yang saat ini telah dipasang, kata dia, pihaknya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan waktu 20 hari ke depan untuk segera dibongkar.

"Kemarin setelah tanggal 9 diberikan waktu 20 hari. Kami masih menunggu sambil mengidentifikasi ini, kemudian kami juga Minggu ini kordinasi lebih lnjut dengan Kememterian (KKP)," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More