Tangerang, IDN Times - Tersangka sindikat judi online (judol) berinisial HS (43) dipulangkan dari Filipina melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jumat (22/11/2024) dini hari. Pemulangan tersangka judi online ini, merupakan hasil tangkapan sebelumnya Bareskrim Polri, dengan stakeholder terkait, Imigrasi, Interpol kepolisian Filipina pada bulan Mei lalu.
“Tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri yang merupakan sindikat judi online website 88 di Filipina,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Bandara Soetta.
