Serang, IDN Times – Komisi II DPRD Banten mengusulkan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) pertama yang secara khusus mengatur pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Usulan itu sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPRD Banten.
Juru bicara Komisi II, Tb Roy Fachroji Basuni mengungkap, regulasi itu dinilai mendesak mengingat potensi besar wilayah pesisir Banten belum dimanfaatkan secara optimal dan masih lemahnya pengawasan di lapangan.
DPRD Banten Usulkan Raperda Pengelolaan Kelautan dan Perikanan

Intinya sih...
Banten belum memiliki perda pengelolaan sumber daya laut
Potensi laut besar, pemanfaatan masih rendah
Masalah pengawasan dan eksploitasi berlebihan perlu diatasi dengan raperda baru
1. Hingga saat ini Banten belum punya perda pengelolaan sumber daya laut
Ia menegaskan bahwa sejak Provinsi Banten terbentuk 25 tahun lalu, belum ada satu pun perda yang mengatur secara komprehensif pengelolaan sumber daya laut. Hal ini penting untuk menjamin hajat orang banyak di laut, terutama nelayan.
"Regulasi ini penting untuk memberikan kapasitas hukum, kemanfaatan, dan keadilan pada masyarakat,” kata Roy, Jumat (28/11/2025).
2. Potensi laut besar, pemanfaatan masih rendah
Roy memaparkan bahwa Banten memiliki garis pantai sepanjang 499,62 kilometer, yang membentang di Samudera Hindia, Laut Jawa, dan Selat Sunda. Dengan posisi strategis tersebut, Banten memiliki potensi perikanan tangkap yang besar, namun pemanfaatannya baru sekitar 22 persen.
Dari potensi lestari 847.500 ton di Laut Jawa dan 65.656 ton di Samudera Hindia, pemanfaatannya baru mencapai 117.170 ton per tahun. "Pada sektor budidaya, lahan yang sudah digarap hanya 33.756 hektare dari total area potensial 153,4 ribu hektare," katanya.
3. Masalah pengawasan dan eksploitasi berlebihan
Selain rendahnya pemanfaatan, Komisi II juga menyoroti sejumlah persoalan seperti maraknya praktik penangkapan ikan ilegal, eksploitasi berlebihan, serta lemahnya pengawasan distribusi hasil perikanan. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan usaha nelayan dan pembudidaya.
“Kami berharap raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk melindungi ekosistem laut, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Banten,” katanya.