Ketiga, lanjut Nabil, dia mendorong Pemkot Tangsel agar proaktif dalam membantu Kejati Banten untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.
"Apalagi ini menjelang pelantikan wali kota dan wakil wali kota, jangan sampai kasus ini mengganggu dan mencederai integritas pemerintahan periode kedua Benyamin-Pilar," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikkan status perkara dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, ke penyidikan. Nilai kontrak jasa itu mencapai Rp75 miliar.
Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama mengungkap, pihaknya menaikkan kasus ini ke penyidikan pada hari ini, Selasa (4/2/2025) setelah gelar perkara dan penyidik menemukan ada indikasi pelanggaran pidana.
Dari hasil gelar perkara, penyidik kemudian menemukan bahwa sebelum proses kontrak DLH Kota Tangerang Selatan dengan perusahaan swasta, PT EPP, diduga terjadi persekongkolan antara kedua pihak. Pasalnya, kata dia, PT EPP sebagai penyedia tidak memiliki kapasitas dan fasilitas mengelola sampah.
Aditya menjelaskan, dari Rp75 miliar anggaran itu dibagi untuk biaya pengangkutan sebesar Rp50 miliar dan pengelolaan sebesar Rp25 miliar dengan penyedia, yaitu PT EPP.
"Sehingga tim penyidik memperkirakan adanya dugaan kerugian sekitar Rp25 miliar," kata Aditya.