Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dua Pelaku Demo yang Tewaskan Yadi Ditangkap Polres Lebak

Dua Pelaku Demo yang Tewaskan Yadi Ditangkap Polres Lebak
Dok. Polres Lebak
Share Article

Lebak, IDN Times - Dua pelaku penyebab demo yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak ditangkap pihak kepolisian. Mereka adalah RM dan M.

Keduanya dituding sebagai penyebab aksi unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PMPL) yang menyebabkan anggota Satpol PP Lebak, Yadi Suryadi, meninggal dunia.

Kapolres Lebak, AKBP Suyono, mengatakan kedua pelaku merupakan koordinator aksi dan peserta aksi yang mendorong pagar hingga terlepas dan menimpa korban.

"RM ini masih berstatus mahasiswa dan M warga. Diamankan di tempat yang berbeda," kata Suyono saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Minggu (13/10/2024).

1. Polisi terus mengungkap kasus ini, siapa saja yang terlibat?

Dok. Polres Lebak
Dok. Polres Lebak

Suyono mengatakan, pihaknya juga terus melakukan penyelidikan mendalam untuk membuat perkara semakin terang benderang.

"Masih didalami oleh penyidik siapa saja yang terlibat dan motif jelasnya," katanya.

Namun, kata Suyono, kedua pelaku ini memang mengaku jika keduanya melakukan aksi karena diiming-imingi uang.

"Diiming-imingi (uang)," ucapnya.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara peserta aksi diiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu.

"Ada yang dikasih uangnya Rp50 ribu-Rp1 juta, siapa dalangnya masih kita dalami. Kita pastikan kasus ini akan tuntas dan terang benderang, izinkan kami bekerja kembali untuk mengungkap," kata Wisnu.

2. Para tersangka menerima uang untuk melakukan aksi

Dok. IDN Times/Riz
Dok. IDN Times/Riz

Kedua tersangka, menurut Wisnu, ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Begitupun dengan perannya.

"Satu koordinator, satu lagi itu yang mendorong pagar," kata dia.

Wisnu mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini. Sebab, masih ada beberapa pihak yang harus dimintai keterangan.

Sementara RM Korlap Aksi mengaku menerima bayaran untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Lebak.

"Alasannya disuruh, iya terima uang," kata RM.

3. Koordinator aksi tak tahu apa yang didemo

Dok. Polres Lebak
Dok. Polres Lebak

RM mengaku tidak mengetahui siapa Juwita Wulandari yang menjadi tema aksi penolakan PMPL pada 23 September 2024 lalu.

"Gak tahu ke Juwita, bayarannya itu peserta Rp50 ribu, orator Rp1 juta," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku disangkakan Pasal berlapis yakni 170 ayat 3, 360 ayat 1 dan 359 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Muhammad Iqbal
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani

Latest News Banten

See More

Pakar Minta Insentif Kendaraan Listrik Jangan Cuma Dinikmati Warga Kota

31 Mei 2026, 13:11 WIBNews