Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap, dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM mencapai Rp186 miliar. Angka ini membengkak dari perhitungan sebelumnya.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, jumlah kerugian kasus kredit macet Bank Banten berdasarkan hasil laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara.
"Disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 186.555.171.975,95," kata Leo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
