Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dukun Cabul di Serang Tega Setubuhi Pasien

Dukun Cabul di Serang Tega Setubuhi Pasien
Dok. Istimewa/Polres Serang
Share Article

Serang, IDN Times - Seorang dukun di Kabupaten Serang inisial DU (31) ditangkap polisi karena menyetubuhi pasiennya berinisial SI (31). DU pun berurusan dengan hukum. 

DU ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Kamis (11/1/2024). Kasus ini terjadi di tempat praktik pelaku di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

1. Bermula korban SI berkunjung ke rumah tersangka untuk pengobatan

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, kasus dengan modus pengobatan alternatif ini terjadi di rumah tempat pelaku praktik, pada Sabtu (5/8/2023) sekira jam 10.00 WIB.

"Korban menemui tersangka, ingin mendapat pengobatan alternatif karena mengalami sakit pada bagian bahu," kata Andi pada Rabu (17/1/2024).

2. Korban dicabuli hingga disetubuhi saat ritual pengobatan

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Dari hasil pemeriksaan, kata Andi, korban ke tempat praktik tersangka sebanyak empat kali. Pada kunjungannya pertama, proses pengobatan berjalan seperti biasa karena pada saat itu disaksikan suami dan keluarga korban.

Pada kunjungan yang selanjutnya, korban ditemani oleh teman wanitanya. Namun pada saat pengobatan, teman korban menunggu di luar kamar.

"Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan," katanya.

Kemudian pada kunjungan terakhir, korban juga ditemani teman wanitanya. Di ruang praktik, teman korban kembali disuruh menunggu di luar kamar. Saat itu, tersangka minta korban melepas seluruh pakaiannya. Dalam keadaan tanpa busana, korban kemudian dibawa ke kamar mandi untuk mandi kembang tujuh rupa sebagai syarat ritual pengobatan.

"Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuh dan tanpa sadar korban menuruti permintaan itu," katanya.

3. Sempat diancam, korban kemudian menceritakan peristiwa itu ke suami

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan ritual cabul itu kepada orang lain. Sebelum pulang, korban juga diminta biaya pengobatan sebesar Rp450 ribu.

"Sesampainya di rumah, korban menceritakan kepada suami, apa yang telah dialaminya di tempat praktik dukun cabul. Setelah mendapatkan laporan dari isterinya, pihak keluarga melapor ke Mapolres Serang," katanya.

Sementara itu, tersangka DU mengakui perbuatannya telah mencabuli korban karena tidak kuat melihat tubuh pasiennya yang tanpa busana. Tersangka DU juga mengatakan bahwa praktik pengobatan alternatif telah dijalani sekitar 2 tahun.

"Saya khilaf," kata DU.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More

Pakar Minta Insentif Kendaraan Listrik Jangan Cuma Dinikmati Warga Kota

31 Mei 2026, 13:11 WIBNews