Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan, ada empat kegiatan yang dibiayai APBDes Kopo 2019. Empat kegiatan tersebut, yakni bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa Kopo senilai Rp426 juta lebih dan bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp 1,09 miliar. Kemudian, bidang pembinaan pemasyarakatan Rp27,9 juta dan bidang pemberdayaan masyarakat Rp46,8 juta.
"Empat kegiatan tersebut menelan anggaran Dana Desa sebesar Rp1.592.824.000," katanya, Senin (29/1/2024).
Setelah disusun mata anggaran untuk empat kegiatan tersebut, terdapat perubahan anggaran menjadi Rp1,3 miliar. Anggaran yang mendapat pengurangan dari empat kegiatan itu adalah bidang pelaksanaan pembangunan desa dengan nilai Rp850 juta lebih.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Suryadi tersebut adalah dengan tidak melaksanakan proyek redmix beton sesuai spesifikasi. "Dari anggaran Rp761 juta lebih terdapat selisih Rp238 juta lebih," katanya.