Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Pada Oktober bantuan PIP sudah bisa dicairkan melalui rekening BRI teras Pasar Lama Kota Serang secara kolektif. Bantuan pun cair dengan nominal Rp962.550.000 untuk 2.251 orang siswa di 18 sekolah. Terdakwa Samsudin pun menerima 40 persen pemotongan yang disepakati dari para kepala sekolah Rp413.220.000.
"Selain menerima uang sebesar 40 persen Samsudin menerima uang terimakasih sebanyak Rp 7,5 juta dari empat sekolah," katanya.
Sedangkan pencairan 13 sekolah lainnya, Iskandar meminta bantuan kepada saksi Supriyadi, Ari Sugira, Nazar Hanafiah, Kosasih, Yadi Mubarok dan Helmi Arif Ginanjar. Atas perbuatan terdakwa Samsudin menerima Rp 199.300.500, terdakwa Iskandar Rp 435.709.000
Kemudian saksi Nazar Hanafiah menerima bagian Rp9.933.750, saksi Supriyadi Rp11.500.000, saksi Yadi Mubarok Rp29.225.000, saksi Helmi Arif Rp38 juta dan Kosasih Rp43,2 juta.
Berdasarkan laporan audit tim Itjen Kemendikbidristek menyatakan terjadi penyimpangan terhadap bantuan PIP jenjang SDN di Kota Serang yang hanya disalurkan untuk siswa Rp134 juta.
"Sehingga kerugian keuangan negara sebanyak Rp1.318.580.000 dengan rincia nilai bantuan yang disalurkan Rp1.452.825.000 dan nilai bantuan yang diterima siswa Rp134.245.000," katanya.
Atas perbuatan kedua terdakwa dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI tentang Tindak Pidama Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.