PIP (puslapdik.kemdikbud.go.id)
Diketahui sebelumnya, dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal adanya anggaran khusus PIP jalur usulan pemangku kepentingan tahun 2021 sebesar Rp1,1 triliun di Kemendikbud.
Iskandar kemudian mengetahui adanya anggaran bantuan PIP untuk jenjang SD di wilayah Kota Serang, Banten
Pada Agustus 2020, Iskandar meminta bantuan kepada saksi Nazar Hanifah dan Supriyadi untuk mencari serta menawarkan ke sekolah untuk mengajukan. Mereka dijanjikan akan mendapatkan 10 persen dari pencairan bantuan PIP
"Iskandar menyampaikan bahwa setelah pencairan ada kompensasi 60 persen untuk sekolah dan 40 persen untuk komisi DPRRI," kata Subardi.
Atas rekomendasi Hanifa dan Supriyadi, pada September 2020, Iskandar bertemu dengan terdakwa Samsudin di kafe daerah Kota Serang.
Dalam pertemuan itu, kata Subardi, Iskandar menerangkan PIP akan turun langsung ke rekening untuk sarpas sekolah dan sekolah tak perlu membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ). Saat itu, Iskandar juga memberitahukan jatah atau fee untuknya 30 persen dan 10 persen untuk terdakwa Samsudin.
"Iskandar mengarahkan Samsudin untuk mengumpulkan para kepala sekolah yang berminat untuk mengusulkan PIP jalur aspirasi," katanya.
Samsudin langsung bergerak mengumpulkan 27 kepala sekolah. Samsudin dalam arahannya meminta para kepala sekolah agar membuka rekening khusus bantuan PIP dengan kesepakatan besaran persentase pembagian 40 persen untuk DPR RI dan 60 persen untuk sekolah.
Akhirnya data pun terkumpul oleh terdakwa Samsudin sebanyak 28 sekolah yang diserahkan ke Iskandar.
Kemudian, data calon penerima bantuan PIP kemudian diserahkan kepada seorang Sandi Supriyadi selaku staf ahli DPR Komisi X pada Februari 2021 di Bandung, Jawa Barat.
"Pertemuan itu Iskandar membawa propos bantuan PIP untuk 33 sekolah di Kota Serang," katanya.
Dokumen usulan terdakwa Iskandar itu pun dimasukan oleh Sandi Supriyadi ke aplikasi Si Pintar pada April 2021. Sebulan kemudian, data yang dimasukkan telah diverifikasi oleh Puslapdik dan disetujui 31 sekolah dengan jumlah penerima 3.848 siswa SD di Kota Serang.
Pada Oktober, bantuan PIP sudah bisa dicairkan melalui rekening BRI teras Pasar Lama Kota Serang secara kolektif. Bantuan pun cair dengan nominal Rp962.550.000 untuk 2.251 orang siswa di 18 sekolah. Terdakwa Samsudin pun menerima 40 persen pemotongan yang disepakati dari para kepala sekolah Rp413.220.000.
"Selain menerima uang sebesar 40 persen Samsudin menerima uang terimakasih sebanyak Rp7,5 juta dari empat sekolah," katanya.
Sedangkan pencairan 13 sekolah lainnya, Iskandar meminta bantuan kepada saksi Supriyadi, Ari Sugira, Nazar Hanafiah, Kosasih, Yadi Mubarok dan Helmi Arif Ginanjar. Atas perbuatan terdakwa Samsudin menerima Rp199.300.500, terdakwa Iskandar Rp435.709.000
Kemudian saksi Nazar Hanafiah menerima bagian Rp9.933.750, saksi Supriyadi Rp11.500.000, saksi Yadi Mubarok Rp29.225.000, saksi Helmi Arif Rp38 juta dan Kosasih Rp43,2 juta.
Berdasarkan laporan audit tim Itjen Kemendikbidristek menyatakan terjadi penyimpangan terhadap bantuan PIP jenjang SDN di Kota Serang yang hanya disalurkan untuk siswa Rp134 juta.
"Sehingga kerugian keuangan negara sebanyak Rp1.318.580.000 dengan rincian nilai bantuan yang disalurkan Rp1.452.825.000 dan nilai bantuan yang diterima siswa Rp134.245.000," katanya.