Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Namun, vonis majelis hakim terhadap terdakwa Darwinis turun drastis atau lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dimana dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut Darwinis dengan pidana penjara sembilan tahun.
Selain itu, JPU juga menuntut Darwinis membayar denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Diketahui sebelumnya, ada dua terdakwa yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Komersil Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin.
Keduanya juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Januari 2023. Satyavadin divonis bersalah dan dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Rasyid divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan.
Rasyid diberikan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti Rp58,1 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan bila tidak mencukupi diganti penjara 5 tahun.