Eks Dirut Bank Banten Harus Tanggung Jawab Korupsi Kredit PT HMN

Serang, IDN Times - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menilai eks Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa yang seharusnya dapat diminta pertanggung jawaban atas perkara korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM pada 2017.
Selain Fahmi, Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten Darwinis juga disebut harus tanggung jawab. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis hakim Dedy Adi Saputra dalam pertimbangan putusannya yang dibacakan pada Rabu (25/1/2023) jelang tengah malam.
"Untuk selesainya perkara ini, harus ada pihak lain yang lebih dapat dimintai pertanggungjawabannya, yaitu pejabat Bank Banten pada saat perkara ini dilakukan tahun 2017, yaitu Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten yakni Darwinis dan Direktur Utama Bank Banten yakni Fahmi Bagus Mahesa," katanya.
1. Fahmi dan Darwinis dinilai turut mencairkan kredit PT HMN

Dia menyampaikan, kedua pejabat itu ikut mencairkan kredit sehingga harus ikut bertanggung jawab. Pasalnya, akibat persetujuan kredit ke PT HNM yang ditandatangani itu, belakangan dijadikan akses bagi terdakwa Rasyid Samsudin selaku Direktur PT HMN untuk memperkaya diri sendiri hingga Rp58,1 miliar.
Oleh karena itu, Majelis Hakim PN Serang memvonis Rasyid Samsudin dengan pidana 11 tahun, wajib membayar denda Rp350 juta serta uang pengganti Rp58,1 miliar.
"Uang tersebut telah menguntungkan terdakwa sehingga terdakwa dikenakan uang pengganti Rp58,1 miliar," katanya.
2. Eks Vice Precident divonis 3 tahun penjara

Sebelumnya, mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta atas perkara korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM pada 2017.
Perbuatan terdakwa dalam pencairan KMK dan KI ke PT HNM Rp61 miliar lebih pada 2017 itu telah merugikan Bank Banten Rp58,1 miliar.
3. Pertimbangan hakim dalam vonis dua terdakwa korupsi Bank Banten

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan kedua terdakwa Satyavadin dan Rasid yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.
Sedangkan hal yang meringankan, kata Dedy, kedua terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.