Serang, IDN Times - Mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi bersama sejumlah pejabat lainnya, disebut ikut melakukan survei pengadaan kapal tunda untuk PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), ke Balikpapan dan Singapura.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan korupsi pembelian tugboat PT PCM pada 2019 dengan kerugian keuangan Rp23 miliar, dengan terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (9/1/2024).
Dalam sidang itu, JPU Kejari Cilegon juga menghadirkan dua saksi, yaitu Herny Setiawanti manager Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT PCM dan Ilham Supervisor Legal PT PCM.
