Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Dua pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang usai diduga korupsi saat pendistribusian dana bantuan sosial atau bansos PKH ditahun 2018 dan 2019.

Kedua pendamping itu berinisial AS dan YN. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, keduanya sudah dietatapkan sebagai tersangka setelah melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah barang bukti.

"Pada kasus ini, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua pendamping tersebut," ujar Nova, Selasa (22/3/2022).

Lalu, apa saja fakta-faktanya? 

1. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp600 juta

Ilustrasi penerima bantuan sosial. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Nova mengungkapkan, berdasarkan nilai perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang, untuk As melakukan korupsi senilai Rp365.122.440 dan Yn melakukan korupsi senilai Rp270.469.631.

"Jadi totalnya Rp600 juta lebih," jelasnya. 

2. Uang rakyat miskin yang dipotong bervariasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di