Kabupaten Tangerang, IDN Times - Dua pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang usai diduga korupsi saat pendistribusian dana bantuan sosial atau bansos PKH ditahun 2018 dan 2019.
Kedua pendamping itu berinisial AS dan YN. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, keduanya sudah dietatapkan sebagai tersangka setelah melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah barang bukti.
"Pada kasus ini, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua pendamping tersebut," ujar Nova, Selasa (22/3/2022).
Lalu, apa saja fakta-faktanya?