Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan WR (34), anak anggota DPRD Provinsi Banten Dj, sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan pada satpam sebuah perumahan yang ada di Kecamatan Cipocok, Kota Serang.
Tak hanya dianiaya oleh WR, korban berinisial ED juga dianiaya oleh rekan-rekannya berinisial AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60), korban dianiaya pada 3 November 2024.
"Kami tetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (12/11/2024).
