Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut mantan kasir pengembang Perumahan Bukit Cilegon Asri, Elita Angela, dengan pidana penjara selama tiga tahun. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (1/4/2026).
JPU Febby Febrian menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan alternatif Pasal 486.
Gelapkan DP 43 Konsumen, Kasir Perumahan di Cilegon Dituntut 3 Tahun

1. Perbuatannya merugikan perusahaan Rp653 juta
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pihak PT Bahana Semesta Adinusantara sejumlah Rp653.100.000.
"Sementara itu, hal-hal yang meringankan, jaksa menyebut terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya selama persidangan," katanya.
2. Pelaku tidak menyetorkan DP puluhan konsumen ke kantor
Untuk diketahui, Elita bekerja sebagai kasir sejak 2019 di PT Bahana Semesta Adinusantara dengan gaji bersih Rp3 juta per bulan. Dalam tugasnya, ia menerima pembayaran pembelian unit rumah dari konsumen, menyetorkan uang ke rekening perusahaan, serta merekapitulasi pemasukan harian.
Namun dalam periode Maret hingga Juli 2025, terdakwa diduga tidak menyetorkan uang DP yang dibayarkan secara tunai oleh para konsumen perumahan yang berlokasi di wilayah Cilegon tersebut.
“Terdakwa menggunakan uang milik PT Bahana Semesta Adinusantara yang berasal dari kurang lebih 43 konsumen yang melakukan pembayaran uang muka (down payment/DP) secara tunai, namun tidak menyetorkan uang tersebut kepada pihak perusahaan,” ujar Febby.
3. Pelaku membuat kuitansi palsu untuk menutupi perbuatannya
Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diduga membuat kuitansi palsu sebagai bukti pembayaran kepada konsumen. Tak hanya itu, laporan keuangan perusahaan juga dimanipulasi agar penggelapan tersebut tidak terdeteksi.
“Yang kemudian terdakwa memanipulasi pelaporan keuangan perusahaan untuk menutupi atau menyembunyikan perbuatan tersebut,” tutur Febby.