Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Geledah Kantor dan Rumah Direktur PT SBM, Jaksa Sita Mobil Mewah

Mobil mewah yang disita dari Direktur SBM (Dok. Istimewa)
Mobil mewah yang disita dari Direktur SBM (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Penyidik sita dokumen dan mobil mewah milik tersangka
  • Penyidik masih menelusuri aset tersangka yang didapat dari hasil korupsi
  • Modus operandi yang dilakukan tersangka, menilep uang perusahaan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah tiga lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp2,3 miliar yang melibatkan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sejak pukul 15.00 hingga 21.00 WIB di tiga titik, yakni kantor PT SBM di JlRaya Serang–Jakarta KM.68 No.1, Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan rumah tersangka di Komplek Ciceri Indah No. E19, Jl Dewi Sartika, Sumurpecung, Kota Serang.

Kemudian kediaman seorang saksi berinisial SP di Desa Pancaregang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

1. Penyidik sita dokumen dan mobil mewah milik tersangka

Dirut BUMD Serang SMB jadi tersangka (Dok. Khaerul Anwar)
Dirut BUMD Serang SMB jadi tersangka (Dok. Khaerul Anwar)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Meryon, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan barang bukti maupun dokumen penting terkait dugaan korupsi di tubuh badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu.

“Selain mengamankan dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menyita satu unit mobil mewah Toyota Vellfire putih berpelat nomor F 1428 NI milik tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).

2. Penyidik masih menelusuri aset tersangka yang didapat dari hasil korupsi

Dirut BUMD Serang SMB jadi tersangka (Dok. Khaerul Anwar)
Dirut BUMD Serang SMB jadi tersangka (Dok. Khaerul Anwar)

Menurut Meryon, penyidik masih menelusuri keberadaan aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk sebidang tanah dan satu unit kendaraan.

“Aset tanah dan bangunan juga masih kami telusuri,” katanya.

3. Modus operandi yang dilakukan tersangka, menilep uang perusahaan

Dirut BUMD Serang SMB jadi tersangka (Dok. Khaerul Anwar)
Dirut BUMD Serang SMB jadi tersangka (Dok. Khaerul Anwar)

Dugaan korupsi bermula pada 2019, ketika Isbandi masih menjabat sebagai komisaris PT SBM. Ia kemudian menjadi pelaksana tugas direktur pada 2021, sebelum diangkat menjadi direktur utama pada 2022.

Selaku direktur utama, tersangka menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dengan menarik dana dari rekening PT SBM untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Modus yang dilakukan yakni memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi maupun keluarga, atau menyetorkannya secara tunai tanpa mekanisme resmi. "Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi, cicilan mobil, serta menutup pembiayaan aset perusahaan yang digadaikan," katanya.

Dari hasil penyidikan, sekitar Rp1 miliar ditransfer langsung dari rekening PT SBM ke rekening pribadi Isbandi, sementara sisanya ditarik tunai atau dialihkan ke rekening pihak lain.

Atas perbuatannya, Isbandi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

9 Siswa Sekolah Rakyat di Tangsel Mengundurkan Diri

17 Sep 2025, 19:46 WIBNews