Serang, IDN Times - Nama Gubernur Banten Wahidin Halim disebut dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (8/9/2021).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Wahidin Halim disebut memberikan arahan terhadap terdakwa Irvan Santoso, mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten untuk memenuhi pengajuan hibah dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) 2018.
Padahal, FSPP bukanlah lembaga yang berhak penerima dan penyalur dana hibah Ponpes.